Remunerasi PNS

Remunerasi diartikan resmi menurut kamus Bahasa Indonesia adalah pemberian hadiah (penghargaan atas jasa dsb); imbalan.

Remunerasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Remuneration. Wikipedia memberi penjelasan, “Remuneration is pay or salary, typically a monetary payment for services rendered, as in an employment. Usage of the word is considered formal.”

"remunerasi pns"

Badan Anggaran DPR RI telah memberikan persetujuan pemberian remunerasi bagi 20 Kementerian/Lembaga dengan anggaran lebih dari  2,97 Triliun same day lend. Perlu dipahami bahwa ada 2 model persetujuan DPR:

Pertama melalui Komisi terkait dan

Kedua lewat Badan Anggaran DPR.

Perbedaaanya terdapat pada pemenuhan kebutuhan anggarannya, bila suatu Kementerian/lembaga memerlukan tambahan pagu untuk tunjangan kinerja atau remunerasi, pagu tersebut perlu mendapat persetujuan Badan Anggaran DPR. Apabila tidak memerlukan tambahan pagu, namun memerlukan realokasi anggaran cukup melalui komisi terkait.

Itulah mengapa LIPI, Kemenristek, BATAN bisa lebih dulu mendapat persetujuan DPR, karena hanya realokasi anggaran. Tinggal Kemenpera saja yang belum ada persetujuan DPR. Nah, dengan persetujuan DPR berarti tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) keluar. Perpres ini sebagai payung hukum, sebagai dasar untuk mencairkan dana tunjangan kinerja.

Pertanyaan selanjutnya : Bagaimana Job Grade-nya ?  Yang pasti tunggu Perpres-nya. Namun saya coba memberikan sedikit gambaran penentuan job grading tunjangan kinerja.

Jumlah kelas grading remunerasi dibedakan :

  1. Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) yang pimpinannya setingkat Menteri, job gradingnya paling tinggi kelas 17, dengan 1 jabatan non grade untuk posisi Wakil menteri (jika ada),
  2. LPNK dengan jabatan struktural teringgi: Sekretariat Utama, Deputi atau Inspektorat Utama, jab grade tertinggi adalah grade 16, dengan 1 jabatan non grading untuk posisi Kepala atau Wakil Kepala.

Penentuan Besaran Tunjangan Kinerja per Grade bagi bagi K/L yang telah melaksanakan reformasi didasarkan pada faktor berikut: Tingkat capaian (persentase) RB, Nilai dan Kelas jabatan, Indeks harga nilai jabatan, Faktor Penyeimbang dan Indeks tunjangan kinerja daerah provinsi.

Rumus Tunjangan Kinerja : Tingkat Persentese RB x Nilai Rata2 jabatan x Indeks Harga jabatan x Faktor penyeimbang x Indeks tunjangan kinerja daerah provinsi

Tabel Tingkat Pencapaian Reformasi Birokrasi:

Tingkat Pencapaian Reformasi Birokrasi
NoK/LPersentase
1ANRI53%
2BATAN53%
3BKKBN54%
4BKN48%
5BKPM56%
6BNN45%
7BNPT35,7%
8BNPT35,7%
9BPOM47%
10BPPT68%
11BPS53%
12LAN58%
13Lemhanas54,0%
14Lemsaneg42%
15LKPP70%
16Perindustrian56%
17Pertanian45%
18Perumahan Rakyat41%
19PPPA33,9%
20Ristek47,0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *