Ujian Dinas

Ujian Dinas adalah ujian bagi setiap pegawai negeri sipil untuk dapat dinaikkan pangkat / golongannya satu tingkat lebih tinggi, di samping harus memenuhi persyaratan yg telah ditentukan.

Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, disamping harus memenuhi persyaratan yang ditentukan mereka wajib lulus ujian dinas.

Ujian Dinas merupakan syarat bagi PNS yang akan dipertimbangkan kenaikan pangkat ke golongan yang lebih tinggi.

Ujian dinas dibagi dalam 2 (dua) tingkat yaitu :

1. Ujian Dinas Tingkat I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a

2. Ujian Dinas Tingkat II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Pembina, golongan ruang IV/a khususnya bagi Pejabat struktural eselon III yang akan pindah golongan namun belum mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan untuk jabatan tersebut.

Peryaratan dan kelengkapan yang harus yang harus dipenuhi peserta :

1. Telah 2 (dua) tahun dalam Pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d untuk Ujian Dinas Tingkat I dengan melampirkan foto kopi SK Kenaikan pangkat tersebut, yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang

2. Telah 2 (dua) tahun dalam Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk Ujian Dinas Tingkat II dengan melampirkan foto kopi SK Kenaikan pangkat tersebut, yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang

3. Tidak sedang dalam keadaan :

1. Diberhentikan sementara

2. Menerima uang tunggu

3. Cuti diluar tanggungan negara

4. Proses hukuman disiplin baik ringan. sedang maupun berat

5 Dibuktikan dengan surat pernyataan dari pimpinan Instansi yang bersangkutan

4. Melampirkan Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG) yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang

5. Bagi yang memegang jabatan struktural melampirkan foto kopi SK Jabatan yang telah disahkan pejabat yang berwenang

6. Melampirkan foto kopi DP-3 2 (dua) tahun terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik

7. Melampirkan Pas foto ukuran 2 x 3 Cm sebanyak 3 (tiga) lembar

Dasar Hukum :
UU No.8 Tahun 1974 Jo. UU No. 43 Tahun 1999;
UU No. 32 Tahun 2004;
PP No. 99 Tahun 2000;
PP No. 12 Tahun 2002;
Keputusan Kepala BKN No.12 Tahun 2002;
Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Ketua LAN No.12/SE/1981 dan No. 193/Sek.LAN/1981.

Anda perlu contoh soal-soal ujian dinas untuk kenaikan pangkat  dan atau penyesuaian ijazah silahkan baca selengkapnya di halaman

<<<< SOAL-SOAL UJIAN DINAS >>>>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *