Syarat kualifikasi ada 3 yaitu:
- Kualifikasi Administrasi
- Kualifikasi Teknis
- Kualifikasi Kemampuan Keuangan
Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
Untuk Penyedia Non Kecil harus memiliki kemampuan keuangan berupa Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan.
Kemampuan Nyata adalah kemampuan penuh/keseluruhan Peserta saat penilaian kualifikasi melip laporan keuangan ti kemampuan keuangan dan kemampuan permodalan untuk melaksanakan paket pekerjaan yang sedang/akan dikerjakan.
SKN dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Rumusan perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) adalah sebagai berikut :
SKN = KN – Jumlah nilai paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
KN = fp . MK
MK = fl . KB
Keterangan :
KN = Kemampuan Nyata
MK = Modal Kerja
fp = faktor perputaran modal
fp untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan Besar) = 7
fl = faktor likuiditas
fl untuk Usaha Non-Kecil = 0.6
KB = Kekayaan Bersih
Total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir
Referensi PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
Contoh nilai ekuitas pada Neraca Perusahaan Konsultan
Kekayaan Bersih = Total Ekuitas (Modal disetor + Laba) = Rp 843.161.443
MK= 0.6 x Rp 843.161.443 = 505.896.865,8
Kemampuan Nyata (KN) = 7 x Rp 843.161.443 = 5.902.130.101
SKN = 5.902.130.101 – ( misal jumlah paket yang sedang dikerjakan 4 Milyar) = 1.902.130.101
Misalkan HPS: Rp. 2.500.000.000,-
Maka Prosentase SKN terhadap HPS 76%
(berarti memenuhi syarat kualifikasi kemampuan keuangan)
SE PUPR 10/2018
– Memiliki Sisa Kemampuan Nyata SKN dengan nilai paling kurang sama dengan 10% dari nilai total HPS, yang disertai dengan laporan keuangan (untuk usaha menengah dan besar)
– Khusus untuk usaha besar laporan keuangan wajib telah diaudit.
Gan salah, bukan 7 x Rp 843.161.443, tapi 7 x 505.896.865,8