Bagi para bendaharawan yang memegang jabatan sebagai bendahara, barangkali masih banyak yang belum mengetahui seluk beluk dalam pengspj-an. Beberapa bendahara masih bingung dalam hal kelengkapan SPJ. Misalnya SPJ perjalanan dinas apa sih yang musti dilengkapai, SPJ konsumsi apa sih bukti pendukungnya, dll. Nah Apa saja kelengkapan atau bukti pendukung SPJ tersebut yang biasa di SPJkan Pemda, silahkan baca saja sampai selesai artikel ini. dan jika ada pertanyaan silahkan kontak saya.
SOP Pengelolaan APBD 2012 :
- 1. Pemerintah Provinsi Daerah (X)
- 2. Menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Diharapkan menjadi acuan bagi pejabat/aparat pengelola keuangan dan barang milik daerah dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
- 3. • Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dinas dari Sisi Anggaran berjalan lancar, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel.• Laporan Keuangan Dinas tepat waktu dan wajar, memberikan kontribusi dalam meraih wajar tanpa pengecualian (WTP) bagi laporan keuangan Provinsi (X).• Meminimalkan temuan Pemeriksa.• Menghindari penumpukan pekerjaan pada akhir tahun.
- 4. 1. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran•Pemeriksaan kas yang dikelola Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.•Menyetujui atau menolak SPJ pengeluaran yang diajukan olehBendahara Pengeluaran.•Mengawasi pelaksanaan anggaran yang dilaksanakan oleh PPTK.•Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi (X).•Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab kepada PenggunaAnggaran.•Pengguna Anggaran akan melakukan evaluasi kegiatan setiapbulan sekali.
- 5. 2. Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD)•Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh BendaharaPengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;•Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS Gaji dan tunjangan PNS serta penghasilanlainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang disampaikan olehBendahara Pengeluaran;•Melakukan verifikasi SPP;•Menyiapkan SPM;•Melakukan verifikasi SPJ;•Melaksanakan Akuntansi Dinas (X);•Menyiapkan Laporan Keuangan Dinas (X);•Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset(PPKA) Provinsi (X) secara berkala setiap sebulan sekali;•Membuat register SPJ pengeluaran yang disampaikan olah Bendahara Pengeluaran dalam bukuregister penerimaan SPJ pengeluaran;•Membuat register SPJ pengeluaran yang telah disahkan oleh Pengguna Anggaran ke dalam bukuregister pengesahan SPJ pengeluaran;•Membuat register SPJ pengeluaran yang telah ditolak oleh Pengguna Anggaran ke dalam bukuregister penolakan SPJ pengeluaran.
- 6. 3. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)•Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;•Menyiapkan dokumen anggaran atas beban Penerimaan dan pengeluaranpelaksanaan kegiatan;•Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Dinas(X) secara rutin dalam bentuklaporan.•Pada akhir kegiatan, PPTK menyusun laporan pelaksanaan kegiatan yangmenjadi tanggung jawabnya;•Dalam pertanggungjawaban keuangan, PPTK dapat dibantu Staf yangmenangani pembukuan keuangan kegiatan selanjutnya disebut PUMK.•Koordinasi dengan Pemegang Barang/Pengurus Barang terhadap realisasidan pengunaan belanja Bahan Pakai Habis, Belanja Bahan/Material danBelanja Modal.•PPTK bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran/Kuasa PenggunaAnggaran melalui atasan langsungnya.
- 7. 4. Bendahara Penerimaan•Menerima, Menyetorkan, Menatausahakan, dan Mempertanggung-jawabkanpenerimaan PAD.•Dalam pelaksanaan tugas pengelolaan Pendapatan di UPTD dibantu oleh BendaharaPenerimaan Pembantu.5. Bendahara Pengeluaran•meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PenggunaAnggaran/Kuasa Pengguna Anggaran;•menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam surat perintahpembayaran;•menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;•Menguji kebenaran dan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban ;•Melakukan pencatatan bukti-bukti pembelanjaan dana dari UP/GU/TU, dan LS padaBuku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak,Buku Pembantu Panjar, dan Buku Pembantu Pengeluaran Perincian Objek Belanja;•Melakukan rekapitulasi pengeluaran dan mencatatnya dalam SPJ yang akandiserahkan ke Pengguna Anggaran (melalui PPK) untuk disahkan.
- 8. 5. Pengurus Barang dan Pemegang Barang•Melakukan pembukuan barang-barang yang berasal dari realisasi BelanjaBahan Pakai Habis dan Belanja Bahan/Material yang tercantum dalamDokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Daftar Persediaan.•Melakukan pembukuan barang-barang yang berasal dari realisasi BelanjaModal yang tercantum dalam APBD pada Daftar Aset.•Koordinasi dengan PPTK terhadap realisasi belanja bahan pakai habis, belanjabahan/material dan belanja modal.•Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas pengelolaan persediaan dan asetkepada Kepala Dinas.
- 9. 6. Pemegang Panjar Kerja atau PUMK•Melaksanakan pembukuan keuangan dan kegiatan yangdiampunya;•Mempersiapkan bahan pengajuan SPP;•Menyusun rekapitulasi SPJ kegiatan;•Mengkompilasi dokumen kegiatan yang telah di setujui;•Mengarsip dan menyampaikan dokumen kegiatan ke Subbag.Keuangan;•Melakukan rekonsiliasi anggaran kegiatan dengan petugasakuntansi di Subbag. Keuangan, baik secara bulanan maupuntriwulan.
- 10. PELAKSANAAN PENDAPATAN APBD1. Bendahara Penerimaan pembantu dalam waktu 1 hari setelah menerima pendapatan harus menyetor ke Kas Daerah dengan menggunakan surat tanda setor (STS). STS dibuat rangkap 7, yaitu 1 lembar asli dikirim ke Bendahara Penerimaan SKPD, 4 lembar untuk bank BPD, dan 2 lembar untuk Bendahara Penerimaan Pembantu.2. Berdasar bukti setor asli, Bendahara Penerimaan membukukan dalam Buku Kas Umum Pendapatan dan melakukan penatausahaan berupa: Register Penerimaan, Buku Pembantu per Rincian Obyek, Laporan Fungsional dan Administratif.3. Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan pencatatan dan penyetoran penerimaan berdasar Tanda Bukti Penerimaan (TBP) dan Surat tanda Setor (STS).4. Bendahara Penerimaan Pembantu melaporkan penerimaan kepada Bendahara Penerimaan dengan dilampiri TBP dan STS paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.5. Bendahara Penerimaan melakukan pelaporan ke DPPKA setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
- 11. 1. PPTK melakukan klarifikasi kepada Bendahara Pengeluaran terkait ketersediaan dana untuk Panjar kerja;2. PPTK mengajukan permohonan dana dengan mengisi Nota Pencairan Dana (NPD) untuk melaksanakan kegiatan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA);3. PA/KPA memberikan persetujuan pada NPD tersebut, selanjutnya PPTK mengajukan NPD kepada Bendahara Pengeluaran untuk mengeluarkan sejumlah dana yang dimaksud sebagai Panjar Kerja. Bendahara Pengeluaran mengeluarkan dana sejumlah persetujuan yang diberikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kepada PPTK;4. PPTK wajib mengarsip dokumen-dokumen yang terkait dengan pengeluaran belanja untuk kegiatan tersebut. Selanjutnya PPTK memberikan dokumen-dokumen pelaksanaan belanja sebagai dasar Bendahara Pengeluaran dalam melakukan Pertanggungjawaban Belanja;5. Bendahara Pengeluaran melakukan pembukuan setelah dilakukan verifikasi oleh PPK terhadap kebenaran dokumen yang diberikan oleh PPTK. Bendahara Pengeluaran mencatat pelaksanaan belanja dalam Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, Buku Pembantu Panjar, dan Buku Pembantu Pengeluaran Perincian Objek Belanja;6. Pengurus Barang/Pemegang Barang melakukan pembukuan barang setelah SPJ belanja Bahan Pakai Habis, Belanja Bahan/Material dan Belanja Modal dibukukan oleh Bendahara Pengeluaran.
- 12. 1. Persekot Kerja/Uang Muka Kegiatan § Persekot Kerja merupakan uang persediaan bagi PPTK yang disediakan oleh Pengguna Anggaran secara proporsional sesuai dengan anggaran yang tersedia dalam rangka pelaksanaan kegiatan masing-masing. § Sebelum mengajukan NPD kepada PA/KPA, PPTK terlebih dahulu melakukan klarifikasi ketersediaan Dana di Bendahara Pengeluaran. § Panjar Kerja diajukan PPTK kepada Bendahara Pengeluaran dengan menyampaikan NPD yang telah disetujui PA/KPA. § Bila PPTK berhalangan, pengajuan dapat dikuasakan secara tertulis kepada Pemegang Panjar Kerja (PUMK). § Panjar Kerja berpedoman pada UP di Bendahara Pengeluaran, DPA, Anggaran Kas, dan Jadwal yang telah disusun PPTK, serta kemampuan menyelesaikan SPJ Kegiatan. § Panjar Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, dihitung dari tanggal diterimanya Panjar Kerja, harus sudah dipertanggungjawabkan. Apabila terdapat Panjar Kerja yang belum dapat dipertanggungjawabkan, maka sisanya harus disetor kembali kepada Bendahara Pengeluaran. § Besaran Panjar Kerja diberikan sesuai kemampuan PPTK/PUMK dalam mempertanggungjawabkannya dalam 7 (tujuh) hari kerja. Selanjutnya dapat mengajukan tambahan Panjar Kerja.
- 13. 2. Pertanggungjawaban § PPTK dalam waktu 7 hari dari tanggal diterimanya persekot kerja harus sudah menyerahkan SPJ secara lengkap dan benar untuk dipertanggungjawabkan (masuk verifikasi), dan apabila terdapat sisa persekot kerja maka yang tidak dapat dipertanggungjawabkan disetor kembali kepada Bendahara Pengeluaran. § Selanjutnya, SPJ tersebut akan dipergunakan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai bahan permintaan pengisian kembali UP melalui SPP GU, minimum 75% dari UP yang pernah diterima. Kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) § Bukti Pengeluaran (Bend 26a) § Tanda Terima yang dipersamakan dengan bukti pengeluaran (bend 26a).
- 14. Pertanggungjawaban ………………………………………………………….. Lanjutan Penyelesaian Bend 26a perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: • Pernyataan belanja terukur berdasarkan DPA (nama kegiatan, nomor rekening, jenis pembayaran) • Penerimaan pembayaran ditulis dengan nama terang, alamat, bermaterai (sesuai jumlah pembayaran), bertandatangan serta berstempel/cap (jika yang menerima bukan perorangan). • Bend 26 beserta lampirannya dibuat rangkap 5 (lima) berwarna. • Paraf PPTK dibubuhkan di sebelah kanan baris nama Bendahara Pengeluaran, sedangkan paraf PPK di sebelah kanan baris nama PA/KPA, sebelum Bend 26a ditandatangani PA/KPA. • Untuk belanja barang habis pakai (ATK, Barang cetakan) penerima barang ditandatangani oleh Pemegang Barang. • Untuk pengadaan barang inventaris (aset tetap), penerima barang ditandatangani oleh Pengurus Barang. • Untuk Belanja Jasa kantor (pihak ke tiga/konsultan) penerima barang ditandatangani oleh Ketua Tim Penerima. • Tanda tangan Bendahara Pengeluaran dilaksanakan setelah isi dan kelengkapan sesuai dengan semua ketentuan di atas.
- 15. DOKUMENSURAT PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ)
- 16. 1. Honorarium PNS SPJ dilengkapi dengan: •Bend 26 a (kwitansi) atau Daftar Penerima Uang •SSP (PPh pasal 21) •SK Tim (SK Kepala Dinas) •Foto Copy DPA 2.2.1 Catatan: •Dalam satu rincian obyek rekening honorarium, PNS tidak boleh mendapat honorarium lebih dari satu. •Jika satu orang merangkap jabatan/kedudukan maka dapat diberikan satu honor jabatan, kecuali honor pembuatan makalah dan honor narasumber. •Pelaksanaan kegiatan yang melibatkan Tim pengarah dan/atau Tim Teknis yang personilnya dari luar SKPD, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
- 17. 2. Honorarium Non PNS /Narasumber SPJ dilengkapi dengan : •Bend 26 a (kwitansi) atau Daftar Penerima Uang •SSP (PPh pasal 21) •SK Tim (SK Kepala Dinas) •Daftar Hadir •Foto Copy DPA 2.2.1
- 18. 3. Uang Lembur SPJ dilengkapi dengan : •Surat Perintah Tugas lembur dari Kepala Dinas; •Daftar Penerima Uang; •Daftar Hadir Elektronik; •Bend 26a (kuitansi) jamuan lembur; •SSP (PPh pasal 21) •SSP (PPh pasal 23) •Foto Copy DPA 2.2.1 •Laporan Hasil Pelaksanaan lembur.
- 19. 4. Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis SPJ dilengkapi dengan : •Bend 26 a (kwitansi) •SPT dari Kepala Dinas •Bukti keikutsertaan (surat keterangan) dari Penyelenggara; •Laporan Hasil Kursus, Pelatihan dan Bimbingan Teknis •Sertifikat •Foto Copy DPA 2.2.1
- 20. 5. Belanja Beasiswa PNS SPJ dilengkapi dengan : •MoU antara Pengguna Anggaran dengan Penerima Beasiswa •SK Penetapan dari Kepala Dinas •Bend 26 a (kwitansi) •Bukti keikutsertaan dari Lembaga Penyelenggara (Kartu Mahasiswa) •Laporan Hasil Studi (transkrip nilai) •Ijazah bagi yang telah lulus •Foto Copy DPA 2.2.1
- 21. 6. Belanja BBM SPJ dilengkapi dengan : •Bend 26 a (kwitansi) •Nota Pembelian dari SPBU setempat •Jika Pembelian berwujud Kupon, dilampiri Nomor Seri Kupon BBM •Foto Copy DPA 2.2.1
- 22. 7. Belanja ATK SPJ dilengkapi dengan : •Bend 26 a (kwitansi) •Rincian Belanja •Faktur pengeluaran barang yang diketahui oleh Bendahara Barang •SSP (PPh pasal 22 jika lebih dari 2 juta, PPN jika lebih dari 1 juta)) •Foto Copy DPA 2.2.1
- 23. 8. Belanja Listrik, Telpon, Air, Internet SPJ dilengkapi dengan : •Bend 26 a (kwitansi) •Rekening pembayaran PLN/Telkom/PDAM asli. •Foto Copy DPA 2.2.1
- 24. 9. Belanja Jasa kantor (Pihak Ketiga) SPJ dilengkapi dengan : •Bend 26 a (kwitansi) •Salinan SPD •SSP (PPN dan PPh pasal 23) disertai Faktur pajak •Kontrak •Kwitansi bermaterai yang ditandatangani pihak ketiga, PPTK dan disetujui oleh PA/KPA •Berita Acara Penyelesaian pekerjaan •Berita Acara Serah terima barang dan jasa •Berita Acara Pembayaran •Berita Acara Pemeriksaan •Surat Angkutan •Foto Copy DPA 2.2.1
- 25. 10. Belanja Sewa SPJ dilengkapi dengan : •Bend 26 a (kwitansi) •Kontrak Sewa •SSP (PPh pasal 23), jika lebih dari 1 juta dikenai PPN •Foto Copy DPA 2.2.1
- 26. 11. Belanja Makanan dan Minuman Rapat SPJ dilengkapi dengan : •Bend 26 a (kwitansi) •Undangan •Daftar hadir (disertai Penanggungjawab Daftar Hadir) •Notulen (menyebutkan tanggal selesai acara) •SSP (PPh pasal 23) •Foto Copy DPA 2.2.1
- 27. 12. Belanja Perjalanan Dinas SPJ dilengkapi dengan : •Surat Perintah Tugas (SPT) •Jika perjalanan dilakukan banyak orang, dalam satu lembar SPT dicantumkan nama-nama yang melakukan perjalanan dinas. •SPPD lembar 1 dan 2 yang telah disahkan (1 orang 1 SPPD) •Rincian permintaan uang yg telah ditandatangani. •Daftar penerima (jika lebih dari 1 orang) •Laporan Tertulis Hasil Perjalanan, paling lambat 7 hari kalender, kepada pejabat yg memberi perintah (1 orang 1 laporan) •Undangan (jika perjalanan dinas berdasar undangan penyelenggara) •Tiket dan Boarding pass atas nama perorangan (untuk Perjalanan Dinas Luar Daerah) •Foto Copy DPA 2.2.1
- 28. 13. Belanja Pengadaan Barang/Jasa s.d Rp.5.000.000,- SPJ dilengkapi dengan : •Nota Pembelian •Bend 26 a (kwitansi) •Perincian belanja •SSP (PPN dan PPh pasal 22/ pasal 23) •Foto Copy DPA 2.2.1
- 29. 14. Belanja Pengadaan Barang/Jasa Rp 5.000.000,- s.d Rp 10.000.000,- pembayaran melalui Bendahara Pengeluaran SPJ dilengkapi dengan : •Bend 26a (kuitansi) •Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan •SSP (PPN dan PPh pasal 22/pasal 23) •SK Pejabat Pengadaan •Untuk Belanja Modal, dilampirkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan •Foto Copy DPA 2.2.1
- 30. 15. Pengadaan Barang/Jasa Rp 10.000.000,- s.d Rp 50.000.000,- pembayaran Langsung (LS) SPJ dilengkapi dengan : •Bend 26 a (kwitansi) •Permintaan/penawaran ke Perusahaan •Penawaran dari Perusahaan •Berita Acara Negosiasi •SPK •Berita Acara Pembayaran •Berita Acara Serah Terima Barang •SSP (PPN dan PPh pasal 22/ pasal 23) disertai faktur pajak •SK Panitia/Pejabat Pengadaan •Foto Copy Rekening Bank •Foto Copy DPA 2.2.1 Catatan: Ketentuan mengenai harga barang/jasa, harga didasarkan pada harga pasar, dan setinggi-tingginya mengacu pada Peraturan Gubernur (X) yang mengatur tentang Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ).
- 31. 16. Pajak dan Materai • Penyetoran Pungutan/potongan pajak dikonfirmasi dahulu kepada Bendahara Pengeluaran atau Petugas Verifikasi sebelum disetorkan ke Bank. • Bukti setor pajak adalah Surat Setoran Pajak (SSP).
- 32. PPh pasal 21Yaitu Pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan(peserta lomba, peserta rapat/konferensi/sidang, kunjungan kerja, keanggotaankepanitiaan, peserta pelatihan, dll).•Kode Jenis Pajak/MAP 411211 untuk PPN dalam negeri.Yang dikenakan PPh pasal 21:•Gaji, upah, honorarium, Tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama/bentukapapun. Pengenaan PPh gaji dan Tunjangan setelah dikurangi Biaya jabatan, IuranPensiun dan PTKP.•Honor PNS dan Non PNS: ü PNS • Golongan IV sebesar 15% • Golongan III sebesar 5% (ber-NPWP), 6% bila tidak punya NPWP • Golongan I dan II tidak dikenakan PPh pasal 21. ü Non PNS • Ber-NPWP dikenakan PPh pasal 21 sebesar 5% • Tidak ber-NPWP dikenakan PPh pasal 21 sebesar 6%
- 33. PPh pasal 22• Yaitu Pajak atas transaksi barang (pembelian/pembayaran barang) diatas Rp.1.000.000,- tidak terpecah-pecah.• Kode Jenis Pajak/MAP 411122.• Tarif pajak adalah 1,5 %. Bila tidak ber-NPWP sebesar 3%Yang tidak dikenakan PPh pasal 22 :•Pembayaran oleh Bendaharawan Pemerintah, BUMD, dan BUMN tertentu yangjumlahnya paling banyak Rp. 1.000.000,- dan tidak terpecah-pecah.•Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, telepon, gas, air PAM,dan benda-benda Pos.• Pembayaran yang diterima karena penyerahan sehubungan dengan pekerjaanyang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayaidengan hibah luar negeri.•Pembayaran oleh bendaharawan kepada pribadi atas pengalihan hak atas tanahdan/atau bangunan untuk keperluan pembangunan yang memerlukanpersyaratan khusus dengan pemerintah.
- 34. PPh pasal 23• Yaitu Pajak atas hadiah/penghargaan, deviden, bunga, royalti, dan atas sewa dan jasa lainnya.• Kode Jenis Pajak/MAP 411124.Tarif Efektif PPh pasal 23 untuk:•Tarif pajak Hadiah & Penghargaan, Deviden, Bunga, dan Royalti adalah15%•Tarif pajak Jasa Konsultasi, jasa publikasi, Catering, Cleaning Service, SewaAngkutan Darat, Jasa biro perjalanan/agen, jasa penyelidikan, jasa kurir,jasa Freight Forwarding, Jasa pengepakan, jasa Maklon, Jasa Konstruksi,Pembasmian Hama, dan jasa lain (misal: foto copy, service computer,kendaraan, penggandaan, cetak ) adalah 2%
- 35. PPN•Kode jenis pajak/MAP 411211 untuk PPN Dalam negeri.•Tarif adalah 10% dari harga perolehan.Pembayaran yang tidak dipungut PPN:•Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp.1.000.000,- (termasuk PPN)dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.•Pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaranagama.•Pembelian barang hasil pertambangan yang diambil langsung darisumbernya.•Barang-barang kebutuhan pokok, barang hasil pertanian.•Makanan ternak, unggas dan ikan.•Bibit atau benih pertanian,perkebunan,kehutanan,peternakan dan perikanan.•Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan dansejenisnya.
- 36. Pembayaran yang tidak dipungut PPN ………………… Lanjutan• Jasa dibidang penyiaran, seperti radio dan televisi yang bukan bersifat iklan.• Jasa dibidang perhotelan meliputi jasa persewaan kamar termasuk fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap dan jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan dihotel, penginapan, motel, losmen dan hostel,• Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.• Jasa di bidang Olahraga kecuali bersifat komersial.• Kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan, termasuk jasa hiburan dibidang kesenian yang tidak bersifat komersial.• Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
- 37. Contoh Penghitungan PPN dan PPhBendahara Pengeluaran membayarkan uang untuk jasa service kendaraansebesar Rp. 2.200.000,-Jawaban:Sebelum menghitung PPh 23, lebih dulu dihitung PPN yang kemudiandikeluarkan dari jumlah bruto:PPN = ( 1 : 11 ) X Rp. 2.200.000,- = Rp. 200.000,-PPh 23 = 2% X Rp (2.200.000 – 200.000) = 2% X Rp. 2.000.000,- = Rp. 40.000,-(Jika Rekanan tidak punya NPWP, tarif PPh 23 4 % )= 4% X Rp. 2.000.000,- = Rp. 80.000,-
- 38. Bendahara Pengeluaran membayar pembelian ATK sebesarRp.2.500.000,-PPN = ( 1 : 11 ) X Rp. 2.500.000,- = Rp. 227.272,-PPh 22 = 1,5% X Rp. (2.500.000 – 227.272) = 1,5% X Rp. 2272728,-= Rp. 34.091,-(Jika Rekanan tidak punya NPWP, tarif PPh22 3% )= 3% X Rp 2272728,-= Rp.68.182,-
- 39. Bendahara Pengeluaran membayar komputer seharga Rp. 10.000.000,-Harga Perolehan 100/110 X Rp. 10.000.000 = Rp 9.090.909,-PPN 10 % X Rp. 9.090.909 = Rp 909.091,- + = Rp 10.000.000,-PPh 22 = 1,5 % X Rp (10.000.000 – 909.091) = 1,5 % X Rp. 9.090.909 = Rp. 136.364,-(Jika Rekanan tidak punya NPWP, tarif PPh 22 3% )
- 40. Materai•Materai diberlakukan terhadap SPJ belanja pembelian/pengadaanbarang dan jasa dengan ketentuan: Ø Belanja senilai Rp. 250.000,- sampai dengan dibawah Rp. 1.000.000,- dikenakan materai Rp. 3.000,- Ø Belanja senilai Rp.1.000.000,- keatas dikenakan materai Rp.6.000,-
- 41. Pengendalian kegiatan dilakukan oleh PPTK dengan berdasarkan pada :b.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD)c.Anggaran Kasd.Standari Harga Barang dan Jasa (SHBJ)e.Pedoman PerpajakanLangkah-langkah Pengendalian oleh PPTK :8.Membuat rencana penggunaan dana setiap akan mengajukan pencairan dana,sesuai dengan aliran kas.9.Membuat rekapitulasi penyetoran SPJ pada setiap penyerahan SPJ kepadaBendahara Pengeluaran10.Membuat rekapitulasi kemajuan SPJ untuk pengendalian intern kegiatan11.Membuat laporan tentang kinerja keuangan dan kinerja kegiatan12.Memperbaiki/melengkapi SPJ apabila ada kesalahan/kekurangan SPJ yangtelah diverifikasi oleh PPK.13.Melakukan kompilasi SPJ kegiatan yang telah disahkan PA/KPA, selanjutnyadiserahkan kembali ke Bendahara Pengeluaran.
- 42. Pengendalian Anggaran oleh PPK-SKPD dengan Verifikasi SPJ yang disampaikan olehBendahara Pengeluaran berdasarkan pada:b.Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD)c.Anggaran Kasd.Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ)e.Pedoman PerpajakanLangkah-langkah pengendalian:8.Bendahara pengeluaran menyerahkan bukti pengeluaran kepada petugas verifikasimenyerahkan bukti pengeluaran yang telah diverifikasi untuk ditindaklanjuti. Jika telah benardan lengkap maka petugas verifikasi membubuhkan paraf di Bend 26a, jika masih adakesalahan/kekurangan maka petugas verifikasi memberikan catatan hal-hal yang perludiperbaiki.9.Hasil Verifikasi dikomunikasikan kepada Bendahara Pengeluaran/PPTK jika ada buktipengeluaran dan lampiran yang perlu dibetulkan.10.Jika Jumlah SPJ telah mencapai minimal 75% dari jumlah UP maka Bendahara Pengeluaranmengajukan SPP GU.11.SPP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPK diverifikasi sebelumditerbitkan SPM. Pedoman untuk verifikasi adalah DPA, Anggaran Kas, Standarisasi HargaBarang dan Jasa dan Pedoman Perpajakan, dan peraturan lain yang berhubungan denganpelaksanaan APBD.
- 43. Pelaksanaan pembukuan dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran denganmembuat dan mengerjakan pembukuan sesuai tugas pokok dan fungsi secaratertib, cermat dan teliti serta lengkap pada masing-masing format pembukuanyang telah dibukukan.Langkah-langkah :4.Menyiapkan Buku Kas Harian, untuk mencatat transaksi kas (SP2D danpengeluaran harian)5.Membuat Buku Pembantu Kas6.Membuat Buku Panjar/Persekot Kerja (mencatat pemberian panjar kerjakepada PPTK dan pengembalian panjar kerja)7.Membuat buku bantu pajak8.Membuat rekapitulasi belanja per rincian obyek9.Membuat buku pembantu simpanan di Bank
- 44. Ketentuan Pembukuan Bendahara Pengeluaran:•Setiap SPJ (Bend 26a yang lengkap dan sah ) dicatat pada BKU (di buku) setelahdiberi nomor/tanggal BKU langsung dibukukan pada REKAPITULASI PENGELUARANPER RINCIAN OBYEK, sesuai dengan rekening belanja masing-masing.•Bila pada Bend 26a terdapat transaksi pajak-pajak, dicatat pada BKU (di buku),setelah diberi nomor/tanggal BKU langsung dibukukan pada BUKU BANTUPENERIMAAN PENYETORAN PER RINCIAN OBYEK PAJAK, sesuai jenis pajak masing-masing.•Setelah selesai membukukan secara ganda seperti tersebut, dibukukan pada formatLaporan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (Lembar Pengesahan SPJ)•Menyiapkan lembar pemeriksaan kas oleh Pengguna Anggaran.•Membuat lembar pengesahan SPJ.•Membuat register penutupan kas.•Menyiapkan SPP beserta lampirannya.
- 45. SPP Uang Persediaan (UP)• SPD UP diterbitkan berdasarkan kegiatan dalam DPA dan Anggaran Kas Dinas DIKPORA.• SPP Uang Persediaan (UP) dibuat berdasar Surat Penyediaan Dana (SPD) UP yang diterbitkan oleh Bendahara Umum daerah (BUD).• SPP UP dibuat pada masa awal tahun anggaran.SPP Ganti Uang Persediaan (GU)•Bendahara mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) setelah menerimaSPD UP dari BUD.•Bendahara mengajukan SPP Ganti Uang Persediaan (GU) kepada KuasaPengguna Anggaran (KPA) melalui PPK SKPD sekurang-kurangnya 75% darijumlah UP yang telah diterima.
- 46. SPP Tambahan Uang Persediaan (TU)•SPP TU diajukan untuk menambah UP yang akan digunakan untuk melaksanakan kegiatan yangbersifat mendesak, dimana UP tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan yang akandilaksanakan.•Besaran SPP TU harus mendapat persetujuan Pejabat Pengelola Pendapatan Keuangan danAset (PPKA) Provinsi (X).•TU harus digunakan berdasrkan rencana penggunaan dan dipertanggungjawabkan padaperiode yang sama (pada bulan yang bersangkutan) pada saat permintaan TU.•Jika TU tidak habis digunakan maka sisa uang harus disetor kembali pada periode yang sama(pada bulan yang bersangkutan) pada saat permintaan.•Sisa TU yang disetor sudah membebani anggaran tidak dapat di cairkan lagi.SPP Langsung (LS)•SPP LS dipergunakan untuk pembayaran langsung kepada pihak ketiga berdasarkan kontrakdan/atau Surat Perintah Kerja setelah diperhitungkan kewajiban pihak ketiga sesuai denganketentuan perundang-undangan.•Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP LS pengadaan Barang dan Jasa kepada KPA melaluiPPK SKPD setelah ditandatangani oleh PPTK.•Lampiran SPP LS seperti pada Romawi III huruf B angka 9, 15 (sesuai peruntukannya)Berdasarkan SPP UP/GU/TU/LS, PPK meneliti dan melakukan verifikasi lampiran SPP UP/GU/TU/LS, apabila dinyatakan lengkap dan sah maka diterbitkan SPM UP/GU/TU/LS, dan diajukankepada kuasa BUD untuk penerbitan SP2D UP/GU/TU/LS.
- 47. PROSES PENCAIRAN DAN PEMBAYARAN DANA UP/GU/TU SKPD SPM UP/GU/TU KEPALA SKPD PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN/ KUASA KUASA SPJ BUD SPM UP/GU/TU SPJ SP2D PEJABAT PENATAUSAHAAN SKPDSPP UP/GU/TU SPJ BANK BENDAHARA PENGELUARAN UANG
- 48. PROSES PENCAIRAN DAN PEMBAYARAN LSPEJABAT PENGGUNAANGGARAN/KUASA KUASA SPM BUD SP2D PPK-SKPD BENDAHARA BANK PENGELUARAN (SPP-LS) UANG Tagihan & Laporan Kegiatan PPTK PIHAK III (Menyiapkan Dokumen)
- 49. SKEMA PEMBAYARAN SP2D DI BANK BPD (X)
- 50. PENCAIRAN SP2D PA/KPA (Bendahara Pengeluaran/ JENIS PENCAIRAN BIDANG PKD BANK BPD PIHAK III Bendahara Pengeluaran Pembantu)1 PENCAIRAN SP2D § Menyerahkan SP2D lb 1, 4 § Mengambil SP2D lb 2 ke o Memindahbukukan dana (UP, GU, TU) dan penguji ke Bank BPD; Bidang PKD, dan dapat ke Rekening Bendara § Menyimpan SP2D lb 2, 3, mengambil dana ke Bank BPD Pengeluaran/ Bendahara dan 5; terdekat. Pengeluaran Pembantu § Menyerahkan SP2D lb 2 dan sesuai perintah SP2D; 5 kpd Bendara Pengeluaran/ o Menyerahkan lb 4 ke Bendahara Pengeluaran Bidang Akuntansi sebagai Pembantu; laporan. § Mengarsip SP2D lb 3 dan 5.2 PENCAIRAN SP2D – LS § Menyerahkan SP2D lb 1, 4 § Mengambil SP2D lb 2, 5, Bukti o Memindahbukukan dana v Mengambil SP2D lb dan penguji ke Bank BPD setor pajak dan bukti-bukti ke Rekening Pihak III 2 dan 5 beserta dilampiri Surat Setoran pembayaran yang lain (jika sesuai perintah SP2D; bukti setor pajak, Pajak, STS denda dan ada) di Bidang PKD. o Menyimpan bukti denda, penyusutan, Penyusutan; pembayaran Pajak, denda, dan transfer (jika § Menyimpan SP2D lb 2, 3, penyusutan dan transfer ada) di Bendahara. dan 5; (jika ada); § Mengarsip SP2D lb 3 dan 5. o Menyerahkan bukti § Menyerahkan SP2D lb 2 dan pembayaran Pajak, denda, 5 kpd Bendara penyusutan dan transfer Pengeluaran/ Bendahara (jika ada) ke Bidang PKD; Pengeluaran Pembantu. o Menyerahkan lb 4 ke Bidang Akuntansi sebagai laporan.3 PENCAIRAN SP2D – • Menyerahkan SP2D lb 1 dan • Mengambil SP2D lb 2 ke o Menyerahkan foto copy GAJI register ke Bank BPD; Bidang PKD, dan dapat SP2D ke Bidang AKuntansi • Menyerahkan SP2D lb 2 mengambil dana ke Bank BPD kpd Bendahara beserta terdekat. lampirannya.
- 51. 1. Laporan Bulanan• Laporan Kinerja Keuangan dan Kegiatan dibuat oleh PPTK, dikirim selambat-lambatnya tanggal 3 bulan berikutnya ke Sub Bagian Keuangan.• Laporan Mutasi Barang Inventaris dan barang Persediaan oleh Pengurus Barang dan Pemegang Barang.• Pengesahan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ- Belanja), dibuat oleh Bendahara Pengeluaran.• Laporan Keuangan dan Akuntansi dibuat oleh PPK.1. Laporan Triwulanan• Laporan Kinerja Keuangan dan Kegiatan dibuat oleh PPTK.• Laporan Mutasi Barang inventaris dan barang persediaan oleh Pengurus Barang dan pemegang Barang• Laporan Keuangan dan akuntansi, dibuat oleh PPK.
- 52. 1. Laporan Akhir Tahun• Laporan Kinerja Keuangan dan Kegiatan Semesteran, dibuat oleh PPTK.• Laporan Mutasi Barang Inventaris dan Barang Persediaan , dibuat oleh Pengurus Barang dan pemegang Barang.• Pengesahan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran (SPJ-Belanja) Akhir Tahun, dibuat oleh Bendahara Pengeluaran.• Laporan Keuangan dan Akuntansi Akhir Tahun, dibuat oleh PPK.Laporan akuntansi dibuat oleh PPK setelah BendaharaPengeluaran membuat Laporan Pertanggungjawaban yangtelah diverifikasi pada setiap bulannya. Laporan akuntansidibuat berdasarkan sistem akuntansi pemerintahan denganberpedoman pada PP nomor 71 tahun 2010 dan BuletinTeknis yang dikeluarkan oleh Komite Standar AkuntansiPemerintahan.
- 53. • PPTK secara administratif wajib menyampaikan Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) secara lengkap dan benar paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pengambilan persekot kerja, kepada Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran melalui Bendahara Pengeluaran.• PPTK setiap bulan wajib melaporkan Realisasi/Daya Serap Anggaran untuk masing-masing kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya kepada Pengguna Anggaran melalui Sub bagian Keuangan paling lambat tanggal 3 setiap bulan berikutnya.• Bendahara pengeluaran SKPD secara administratif wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD setiap akhir bulan kepada Kepala SKPD melalui PPK- SKPD.• Apabila berdasarkan hasil verifikasi laporan pertanggungjawaban telah lengkap dan benar serta sesuai dengan ketentuan/peraturan perundang-undangan, maka Pengguna Anggaran menerbitkan surat pengesahan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.• Dikecualikan dari ketentuan dimaksud nomor 4 di atas, terhadap penerbitan surat pengesahan pada bulan Desember pelaksanaan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan.• PPK secara adminsitratif menyusun Laporan Keuangan dan Akuntansi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- 54. • Apabila PPTK secara administratif belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan anggaran kegiatan dan mengembalikan sisa panjar kerja yang tidak dilaksanakan paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal pengambilan panjar kerja kepada Bendahara Pengeluaran, dijatuhi sanksi berupa peringatan/teguran oleh PA/KPA.• Apabila Laporan pertanggungjawaban dimaksud ayat (1) tidak dipenuhi sampai dengan 10 hari, maka PPTK dijatuhi sanksi berupa penundaan pengambilan panjar kerja berikut oleh PPK, kecuali atas pertimbangan tertentu dari Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran.
- 55. PENGELOLAAN BANTUAN Dasar Hukum: • Permendagri no. 32 tahun 2011 • Peraturan Gubernur no. 5 tahun 2012
- 56. § Penyaluran Bantuan Gubernur sesuai DPA PPKD yang di bebankan Dinas Dikpora Provinsi (X);§ Penerima bantuan Gubernur sudah tercatat dalam DPA atau lampiran DPA penerima Hibah dan/atau bantuan sosial;§ Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Provinsi (X) menyusun Pedoman/Juknis Penyaluran bantuan Gubernur Provinsi (X)§ Dinas (X) atas nama Gubernur (X) melaksanakan sosialisasi program bantuan.§ Calon penerima baik lembaga/perorangan bantuan mengajukan permohonan bantuan, ditujukan kepada : Gubernur (X), melalui Kepala Dinas (X).
- 57. Proposal sekurang-kurangnya memuat:• Profil lembaga penerima bantuan;• Program Kerja;• SK Pendirian/Susunan Pengurus;• RAB pemanfaatan dana bantuan;• Jadwal pelaksanaan pemenfaatan dana bantuan.Penelitian/verifikasi proposal:ü Verifikasi meliputi: ketersediaan Anggaran bantuan dalam DP, kelengkapan berkas permohonan bantuan, kelayakan menerima bantuan, baik dari perhitungan RAB maupun kegiatan yang akan dijalankan;ü Terhadap lembaga penerima bantuan yang masih terdapat kekeliruan maupun kelengkapan administrasi akan dikembalikan untuk pembetulan seperlunya.ü Proposal yang telah lolos verifikasi, selanjutnya diusulkan untuk ditetapkan sebagai penerima bantuan dengan Surat Keputusan Gubernur (X).Kepala Dinas Provinsi (X) menerbitkan Surat Rekomendasi Pemberian Bantuan.Setelah kelengkapan administrasi penerimaan bantuan lengkap maka akan diajukan ke BUD untuk permohonan pencairan bantuan.
- 58. • Berdasar Permendagri No. 32 tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2011 , semua bantuan sosial harus sudah ditentukan diawal baik nama dan alamat dan kegunaan bantuan tersebut yang dituangkan dalam keputusan Gubernur,• Semua bantuan yang dialokasikan dalam APBD disalurkan melalui transfer Bank ke rekening atas nama lembaga penerima bantuan.Mekanisme:1. Dokumen Pencairan Dana Bantuan Kelembagaan • Proposal dan lampirannya dibuat rangkap 6 (enam) bendel, dijilid; • Kwitansi Pengeluaran bermaterai cukup dan sudah ditandatangani oleh para pihak yang berkompeten; • Foto Copy Rekening Bank/Buku Tabungan atas nama lembaga; • Surat Pernyataan/Naskah Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan; • Laporan Pemanfaatan Dana Bantuan tahun sebelumnya, bagi lembaga yang tahun sebelumnya pernah menerima bantuan sejenis dari APBD.2. Pengusulan Pencairan Dana • Dokumen Pencairan Dana sebagaimana tersebut diatas, diusulkan oleh Kepala Dinas kepada Gubernur (X) melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Provinsi (X);• Tranfer Dana dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah langsung ke rekening penerima bantuan
- 59. v Penerima Bantuan Kelembagaan dilarang menyimpan bantuan di bank/mengendapkan dalam rangka mendapatkan bunga.v Penerima bantuan wajib menyampaikan laporan pemanfaatan dana, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dana bantuan diterima dan atau masuk dalam rekening bank penerima bantuan, atau batas akhir tahun anggaran yang bersangkutan.v Laporan Pertanggungjawaban dimaksud angka (1) diatas, minimal memuat: • Uraian singkat program/kegiatan yang dilaksanakan dan dibiayai melalui dana bantuan kelembagaan yang diterima; • Hambatan/Kendala yang dihadapi dan cara mengatasi hambatan/kendala; • Rincian Pengeluaran dana, dan capaian program/kegiatan yang dibiayai melalui dana bantuan yang diterima, dilampiri bukti pengeluaran yang sah, dan foto kegiatan; • Laporan Pertanggungjawaban dibuat rangkap 5 (lima) dijilid dan disampaikan kepada Gubernur (X) melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (X).
- 60. • Dinas Provinsi (X), dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (PPKA) Provinsi (X) atas nama Gubernur (X) berhak melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan pemanfaatan dana bantuan kelembagaan.SANKSI• Atas dasar hasil Pemantauan dan evaluasi, apabila terdapat penyimpangan pemanfaatan dana sebagaimana yang telah dicantumkan dalam proposal permohonan, maka penerima dana bantuan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- 61. selesai