Pemerintah dan DPR didesak untuk segera mengesahkan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) karena itu dianggap sebagai amanat UU No. 40 th.2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Namun sampaisenin lalu pembahasan RUU BPJS masih mentok karena pemerintah dan DPR belum mencapai titik temu dalammasalah transformasi empat BUMN (ASABRI, TASPEN, JAMSOSTEK dan ASKES) ke dalam BPJS.
Jaminan sosial bagi seluruh rakyat dalam sebuah negara adalah perkara yang sangat penting. Melalui program ini seluruh rakyat akan mendapatkan kesejahteraan sosial baik kesehatan, pendidikan maupun jaminan hari tua. Hal ini pula yang mungkin dimaui UU No. 40 th.2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Namun kenyataannya UU ini mengatur jaminan sosial tetapi justru mengatur tentang asuransi sosial yang akan dikelola oleh BPJS. Pasal 19 ayat 1 menegaskan, Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdsarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Begitu juga dalam hal jaminan kecelakaan kerja (pasal 29), jaminan hari tua (pasal 35), jaminan pensiun (pasal 39) dan jaminan kematian pasal (43). Yang dimaksud prinsip asuransi sosial itu adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan atau anggota keluarganya.(Pasal 1 ayat 3)
UU ini secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat. Dengan UU ini hak sosial rakyat justru diubah menjadi kewajiban rakyat. Rakyat akan kehilangan hak-hak sosialnya yang harus dipenuhi negara. Sebaliknya negara mulai menghilangkan kewajiban dari dirinya dan membebankannya kepundak rakyat. Rakyat diharuskan menanggung bebannya sendiri dan beban sesama rakyat. Itulah prinsip