Vista Hotel, Hari ini saya mengikuti rapat koordinasi mengenai optimalisasi penerimaan APBD dari BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dimana dengan keluarnya peraturan baru tersebut, maka penerimaan pajak dari BPHTB yang selama ini disetor ke pemerintah pusat, sepenuhnya akan dikelola oleh daerah yang selanjutnya menjadi penerimaan PAD bagi kabupaten/kota.
Kebetulan bapak Raja Supri, S.Sos (red. Kepala Dipenda Kota Batam) bilang bahwa Batam merupakan daerah pertama yang akan menerapkan aturan tersebut di tahun 2011 “ya semacam percontohan lah”.
Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu di atur dalam Peraturan Daerah Kota Batam mengenai Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). rencananya akhir Desember RanPerda tersebut sudah disetujui dan disahkan DPRD Kota Batam sebagai aturan pelaksana dalam memungut BPHTB.
point-point penting:
– UU No.28/2009 Pasal 87, besaran nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak untuk pajak BPHTB dikenakan paling rendah sebesar Rp60 juta.
– Pemerintah pusat akan mengalihkan penerimaan pajak BPHTB dan pajak bumi bangunan (PBB) kepada pemerintah daerah terhitung mulai tahun 2011.
– BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. BPHTB sendiri merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan.
– Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
– Adapun subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.
– Kemungkinan besar pengenaan pajak BPHTB sebesar itu akan menghadapi penentangan dari kalangan masyarakat yang mempertanyakan besaran pajak yang dikenakan tersebut.
– sosialisasi yang lebih intensif agar penerapannya tidak menghadapi kendala di tengah masyarakat.
– Penetapan NPOP di tiap propinsi/kabupaten/kota bisa saja tidak sama, tergantung kondisi tiap daerah.
Semoga saja di Batam NPOP nya lebih dari 60 juta, dikarenakan harga rumah segitu nampaknya sekarang sudah tidak ada lagi. Kisaran 80 juta adalah sangat ideal menurut saya. semoga saja.