PP No 24 tentang Perubahan Tarif Bea Materai

Setelah sebelumya kita mengetahui UU yang mengatur tentang bea materai (baca UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai ), saatnya sekarang kita mengetahui mengenai tarif bea materai itu sendiri. Tarif bea materai diatur tersendiri dalam sebuah PP.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 24 TAHUN 2000

TENTANG

PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

a.              bahwa dalam rangka pembangunan nasional maka peran serta segenap masyarakat perlu ditingkatkan dalam menghimpun dana pembiayaan yang sumbernya sebagian besar dari sektor perpajakan;

b.              besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat;

c.              bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali mengenai besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai;

 

Mengingat:

1.              Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.              Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI.

 

Pasal 1

Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah dokumen yang berbentuk:

a.              surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

b.              akta-akta Notaris termasuk salinannya;

c.              akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;

d.              surat yang memuat jumlah uang, yaitu:

1)              yang menyebutkan penerimaan uang;

2)              yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;

3)              yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau

4)              yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

e.              surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau

f.                dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:

1)              surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

2)              surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

 

Pasal 2

(1)            Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

(2)            Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e:

a.              yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;

b.              yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);

c.              yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

 

Pasal 3

Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.

 

Pasal 4

(1)            Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

(2)            Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

 

Pasal 5

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 April 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 April 2000

Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BONDAN GUNAWAN

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 51

 

[PDF] PP Nomor 24 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI

>>DOWNLOAD<<

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *