Klook.com
jasa pembuatan repository kampus

Petunjuk Pelaksanaan APBD Kota Batam – Perwako 25 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2013 (Juknis APBD 2013) telah tertuang dalam Perwako 25 Tahun 2012  sebagai pedoman bagi satuan kerja (sekretariat/badan/dinas/kantor/UPT/Kecamatan/kelurahan) di lingkungan pemerintah Kota Batam. Perwako 25 Tahun 2012 ditetapkan tanggal 14 Juni 2012 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Review:

Setelah membaca sebagian isi dari Perwako 25 Tahun 2012, dapat saya kemukakan beberapa hal:

– Pasal-pasal dalam perwako tersebut tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan diatasnya seperti UU/Permendagri/Permenkeu tentang pengelolaan keuangan daerah maupun juknis pedoman pelaksanaan APBD.

– Sebagian besar pasal-pasal tersebut merupakan pasal-pasal yang tertera dalam peraturan diatasnya namun disesuaikan dengan kondisi pemko batam.

Kelemahan:

– khusus pada pasal mengenai Pengadaan Barang dan Jasa belum disesuaikan dengan peraturan terbaru yaitu peraturan presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua Perpres 54 th 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini akan berdampak pada miss-persepsi proses pelaksanaan di lapangan, yang mana akan terkait dengan pemeriksaan internal maupun eksternal.

Saran:

Sebaiknya dilakukan revisi secepatnya terhadap pasal-pasal yang berkaitan dengan proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

APBD Kota Batam tahun 2013 sendiri akhirnya disahkan sebesar Rp 1,6 triliun dalam rapat paripurna DPRD Batam tanggal 22 Desember 2012. Dalam anggaran tersebut terjadi penurunan anggaran untuk belanja langsung atau belanja publik. anggaran belanja pegawai sebesar Rp725,2 miliar dan sisanya belanja publik.

 

Leave a Comment