Persyaratan Perpanjangan SIM

Bagi anda yang sudah akan berakhir masa berlakunya SIM, jangan ditunda-tunda deh. Segera perpanjang sebelum kelupaan karena kalau sudah lewat waktu ribet prosesnya.

Mungkin anda sudah lupa (karena sudah 5 tahun) apa saja sih syarat dan prosedur untuk perpanjangan SIM? Baiklah saya coba menginformasikannya.

Persyaratan Perpanjangan SIM :
· SIM Lama (Asli)
· KTP (Asli)
· Mengisi Formulir yang disediakan petugas

Perorangan : KTP (Atas Nama Pemilik) Asli, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermaterai Cukup

Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan

Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN & BUMD) : Surat Tugas/Kuasa Bermaterai Cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan

Keterangan :

Pelayanan Mobil SAMSAT Keliling hanya melayani perpanjangan SIM dan STNK.

Pelayanan Mobil SIM keliling hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Selain di mobil SIM keliling masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan SIM C juga bisa memproses perpanjangan SIM di kantor wilayah yang melayani perpanjangan SIM.

Untuk keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan tidak dapat dilayani di Mobil SIM Keliling (harus melakukan proses perpanjangan di SATPAS kewilayahan).

Pelayanan untuk hari Senin-Jum’at dimulai dari Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB

Pelayanan khusus hari Sabtu dimulai pada pukul 08.00 s/d 12.00 WIB

Untuk hari Minggu dan libur Nasional Mobil SIM dan SAMSAT Keliling tidak beroperasi.

Baca juga postingan saya sebelumnya cara mutasi SIM dan Syarat Perpanjangan STNK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *