Bagi anda yang sudah akan berakhir masa berlakunya SIM, jangan ditunda-tunda deh. Segera perpanjang sebelum kelupaan karena kalau sudah lewat waktu ribet prosesnya.
Mungkin anda sudah lupa (karena sudah 5 tahun) apa saja sih syarat dan prosedur untuk perpanjangan SIM? Baiklah saya coba menginformasikannya.
Persyaratan Perpanjangan SIM :
· SIM Lama (Asli)
· KTP (Asli)
· Mengisi Formulir yang disediakan petugas
Perorangan : KTP (Atas Nama Pemilik) Asli, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa Bermaterai Cukup
Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian, Surat Kuasa Bermaterai Cukup dan ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Badan Hukum yang bersangkutan
Instansi Pemerintah (Termasuk BUMN & BUMD) : Surat Tugas/Kuasa Bermaterai Cukup ditanda tangani oleh Pimpinan serta dibubuhi Cap Instansi yang bersangkutan
Keterangan :
Pelayanan Mobil SAMSAT Keliling hanya melayani perpanjangan SIM dan STNK.
Pelayanan Mobil SIM keliling hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Selain di mobil SIM keliling masyarakat yang akan memperpanjang SIM A dan SIM C juga bisa memproses perpanjangan SIM di kantor wilayah yang melayani perpanjangan SIM.
Untuk keterlambatan lebih dari 1 (satu) bulan tidak dapat dilayani di Mobil SIM Keliling (harus melakukan proses perpanjangan di SATPAS kewilayahan).
Pelayanan untuk hari Senin-Jum’at dimulai dari Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
Pelayanan khusus hari Sabtu dimulai pada pukul 08.00 s/d 12.00 WIB
Untuk hari Minggu dan libur Nasional Mobil SIM dan SAMSAT Keliling tidak beroperasi.
Baca juga postingan saya sebelumnya cara mutasi SIM dan Syarat Perpanjangan STNK