Persyaratan Membuat Paspor

Sepuluh tahun yang lalu punya paspor mungkin menjadi hal yang bergengsi bagi sebagian orang. Betapa tidak orang biasanya berpikir yang punya passpor kalo bukan pengusaha, pelancong atau orang pergi haji. Tapi sekarang siapapun dan gak kemana-manapun kemungkinan punya passpor dan bisa dengan mudah membuat paspor.

"persyaratan membuat paspor"Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang,tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .

Paspor biasa terdiri atas:

a.      Paspor biasa elektronik,  diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.

b.      Paspor biasa nonelektronik.

 

Syarat Membuat Paspor

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, diwajibkan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

a. kartu tanda penduduk (KTP) yang sah dan masih berlaku atau resi permohonan kartu tanda penduduk

b. kartu keluarga (KK)

c. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis

d. surat izin dari instansi yang berwenang bagi yang akan bekerja di luar negeri;

e. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

f. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Catatan: Jangan lupa membawa materai

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, diharuskan mengisi formulir dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

a.     kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut; dan

b.     Paspor lama.

 

Masa Berlaku Paspor

1.     Masa berlaku Paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. 

2.     Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak  tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya.

3.     Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Lihat juga artikel lain mengenai langkah|prosedur|cara membuat paspor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *