Permendagri Nomor 16 tahun 2013

Menteri Dalam Negeri kembali mengeluarkan kebijakan baru di tahun 2013 ini tentang pedoman pelaksanaan perjalanan dinas yang diatur dalam Permendagri Nomor 16 tahun 2013, dalam aturan perjalanan dinas baru tersebut pemberian biaya perjalanan dinas tidak lagi dengan sistem lumpsum atau uang yang dibayarkan sekaligus atau uang yang dibayarkan secara “gelondongan”, melainkan dengan sistem “at cost” atau biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran sah.

Permendagri Nomor 16 tahun 2013 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 37/2012 tentang pedoman penyusunan APBD 2013.

 

"pedoman perjalanan dinas 2013"

 

Salah satu tujuan dikeluarkannya aturan perjalanan dinas ini adalah membatasi Gerak Koruptor, sehingga Biaya Perjalanan Dinas Gunakan Sistem “At Cost” (riil cost > sesuai pengeluaran di lapangan)

Download Permendagri Nomor 16 tahun 2013  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Setelah download jangan lupa like FB dibawah postingan saya ya!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *