Kriteria Usaha Perorangan, Kecil, Menengah dan Besar dibidang Jasa Pelaksana Konstruksi di Indonesia
Berdasarkan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) No. 11a tahun 2008 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi
Kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi terdiri dari:
1. Gred 1, yaitu untuk golongan usaha Perorangan
2. Gred 2, Gred 3 dan Gred 4 yaitu untuk golongan usaha Perusahaan Kecil
3. Gred 5, yaitu untuk golongan usaha Perusahaan Menengah
4. Gred 6 dan Gred 7, yaitu untuk golongan Perusahaan Besar
Kriteria Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor)
NO | GOLONGAN | KUALIFIKASI | KEKAYAAN BERSIH |
1 | Perorangan | Gred 1 | Tidak dipersyaratkan |
2 | Kecil | Gred 2 | Rp. 50.000.000 s.d Rp. 60.000.000 |
Gred 3 | Rp. 100.000.000 s.d Rp. 800.000.000 | ||
Gred 4 | Rp. 400.000.000 s.d Rp. 1.000.000.000 | ||
3 | Menengah | Gred 5 | Rp. 1.000.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000 |
4 | Besar | Gred 6 | Rp. 3.000.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000 |
Gred 7 | Rp. 10.000.000.000 s.d tidak terbatas |
Khusus untuk perusahaan baru berdiri dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) nilai kekayaan bersih mengacu kepada jumlah Modal Disetor yang tercantum didalam akta pendirian perusahaan.
Keterangan;
a. Untuk kualifikasi Gred 5, Gred 6 dan Gred 7, perusahaan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT)
b. Untuk pendirian PT baru dengan modal disetor didalam akta pendirian minimal Rp. 1 milyar bisa mengajukan kualifikasi tertinggi pada Gred 5 dengan jumlah maksimum 4 sub bidang
c. Untuk pendirian PT baru dengan modal disetor didalam akta pendirian dibawah Rp. 1.000.000.000 (satu milyar) hanya bisa diberikan kualifikasi Gred 2, dengan jumlah maksimum 4 sub bidang
Informasi lebih lanjut tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi lihat disini