Halal dan Haram

"halal dan haram dalam islam"Masalah halal dan haram bagi umat Islam adalah sesuatu yang sangat penting, Ini menjadi bagian dari keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Perintah untuk mengkonsumsi yang halal dan larangan menggunakan yang haram sangat jelas dalam tuntunan agama Islam.

Oleh karena itu tuntutan terhadap produk halal juga semakin gencar disuarakan konsumen muslim, baik di Indonesia maupun di Negara-negara lain.

Dalam sejarah perkembangan kehalalan di Indonesia, ada beberapa kasus yang berkaitan dengan masalah tersebut. Misalnya kasus lemak babi pada tahun 1988. Isu yang berawal dari kajian Dr. Ir .Tri Susanto dari Universitas Brawijaya Malang ini kemudian berkembang menjadi isu nasional yang berdampak kepada perekonomian nasional.

Menyadari tanggung jawabnya untuk melindungi masyarakat, maka pemerintah Indonesia melalui Majelis Ulama Indonesia mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika atau lebih dikenal sebagai LP POM MUI. Lembaga ini didirikan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan ketenteraman batin umat, terutama dalam mengkonsumsi pangan, obat dan kosmetika.

LP POM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 dan telah memberikan peranannya dalam menjaga kehalalan produk-produk yang beredar di masyarakat. Pada awal-awal tahun kelahirannya, LP POM MUI berulang kali mengadakan seminar, diskusi–diskusi dengan para pakar, termasuk pakar ilmu Syari’ah, dan kunjungan–kunjungan yang bersifat studi banding serta muzakarah. Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan diri dalam menentukan standar kehalalan dan prosedur pemeriksaan, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kaidah agama. Pada awal tahun 1994, barulah LP POM MUI mengeluarkan sertifikat halal pertama yang sangat didambakan oleh konsumen maupun produsen, dan sekarang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Tanggungjawab kehalalan adalah menjadi tanggungjawab semua stakeholder. termasuk para pengambil kebijakan gubernur/bupati/walikota sebagai pemimpin didaerahnya masing-masing. Seyogyanyalah mereka memberi perhatian lebih kepada kehalalan ini. misalnya dengan membuat perda halal atau mewajibkan setiap produk harus bersertifikasi halal, mendorong minimarket-minimarket untuk menyediakan barang-barang pangan yang 100% halal.

Sehingga rasa nyaman umat muslim yang mayoritas ini tidak terkalahkan oleh golongan minoritas yang menghalalkan babi atau bahan yang dzat/proses pembuatannya tidak halal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *