Fatwa Qardhawi tentang Hukum Memakai Narkoba

"Yusuf al Qardawi"

Ganja, heroin, serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan sebutan mukhaddirat (narkotik) adalah termasuk benda-benda yang diharamkan syara’ tanpa diperselisihkan lagi di antara ulama.

Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut:

1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khathab RA, “Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal.”

Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antar sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan memengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu, sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh. Karena itu sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu.

2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau “memabukkan,” maka ia tetap haram dari segi “melemahkan” (menjadikan loyo).

Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah, bahwa Nabi SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).”

Al-mufattir ialah sesuatu yang menjadikan tubuh loyo tidak bertenaga. Larangan dalam hadits ini adalah untuk mengharamkan, karena itulah hukum asal bagi suatu larangan, selain itu juga disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan—yang sudah disepakati haramnya—dengan mufattir.

3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, maka ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan. Sedangkan di antara ketetapan syara’, bahwa lslam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaimana firman Allah dalam menyifati Rasul-Nya di dalam kitab-kitab Ahli Kitab, “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (QS. Al-A’raf: 157).

Dan Rasulullah saw bersabda, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain.”

Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram. “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’: 29).

“… dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan…” (QS. Al-Baqarah: 195).

Dalil lainnya mengenai persoalan itu ialah bahwa seluruh pemerintahan (negara) memerangi narkotika dan menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada yang mengusahakan dan mengedarkannya. Sehingga pemerintahan suatu negara yang memperbolehkan khamar dan minuman keras lainnya sekalipun, tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat narkotik.

Bahkan sebagian negara menjatuhkan hukuman mati kepada pedagang dan pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan benar, karena pada hakikatnya para pengedar itu membunuh bangsa-bangsa demi mengeruk kekayaan. Oleh karena itu, mereka lebih layak mendapatkan hukuman qishash dibandingkan orang yang membunuh seorang atau dua orang manusia.

Syekhul lslam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai apa yang wajib diberlakukan terhadap orang yang mengisap ganja dan orang yang mendakwahkan bahwa semua itu jaiz, halal, dan mubah?

Ia menjawab, “Memakan (mengisap) ganja yang keras ini terhukum haram, ia termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak. Tetapi mengisap dalam jumlah banyak dan memabukkan adalah haram menurut kesepakatan kaum Muslimin. Sedangkan orang yang menganggap bahwa ganja halal, maka dia terhukum kafir dan diminta agar bertobat. Jika ia bertobat maka selesailah urusannya. Namu jika tidak mau bertobat, maka dia harus dibunuh sebagai orang kafir murtad, yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati, dan  tidak boleh dikubur di pemakaman kaum Muslimin.”

Dengan demikian, nyatalah bagi kita bahwa ganja, opium, heroin, morfin, dan sebagainya yang termasuk narkotika—khususnya jenis-jenis membahayakan yang sekarang mereka istilahkan dengan racun putih—adalah haram dan sangat haram menurut kesepakatan kaum muslimin, termasuk dosa besar yang membinasakan, pengisapnya wajib dikenakan hukuman, dan pengedar atau pedagangnya harus dijatuhi hukuman mati, karena ia memperdagangkan ruh umat untuk memperkaya dirinya sendiri.

Maka orang-orang seperti inilah yang lebih utama untuk dijatuhi hukuman seperti yang tertera dalam firman Allah, “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 179).

Adapun hukuman ta’zir menurut para fuqaha muhaqqiq (ahli membuat  keputusan) bisa saja berupa hukuman mati, tergantung kepada mafsadat yang ditimbulkan pelakunya.

Selain itu, orang-orang yang menggunakan kekayaan dan jabatannya untuk membantu orang yang terlibat narkotik ini, maka mereka termasuk golongan. “… orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi…” (QS. Al-Ma’idah: 33).

Bahkan kenyataannya, kejahatan dan kerusakan mereka melebihi perampok dan penyamun, karena itu tidak mengherankan jika mereka dijatuhi hukuman seperti perampok dan penyamun. “… yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang berat.” (QS. Al-Ma’idah: 33).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *