Eselonisasi merupakan jabatan dalam lingkup pemerintahan, diatur secara tegas dengan PP No 4 Th 2007 sehingga jabatan eselon di pusat dan daerah itu, tunjanganya sama nilainya pada setiap eselon contoh Eselon IV tunjangannya di seluruh Indonesia, begitu pula jabatan eselon lainnya.
Guna memantapkan makna eselonisasi, hendaknya setiap tingkatan eselon dikaitkan juga dengan makna kepangkatan PNS. Berikut pemikiran LPTUI tentang MAKNA ESELONISASI PNS (Eselon I hingga IV), khususnya di tingkat PROVINSI:
1. ESELON I
ESELON I merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IA dan ESELON IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, maka Eselon I dapat dianggap sebagai PUCUK PIMPINAN WILAYAH (PROVINSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi yang dipimpinnya. Hal itu dilakukan melalui keahliannya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.
2. ESELON II
ESELON II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IIA dan ESELON IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat PEMBINA yang makna kepangkatannya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, maka Eselon II dapat dianggap sebagai MANAJER PUNCAK SATUAN KERJA (INTANSI). Mereka mengemban fungsi sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnya melalui keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok provinsi.
3. ESELON III
ESELON III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IIIA dan ESELON IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga berpangkat PEMBINA atau PENATA yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggungjawabnya adalah MEMBINA DAN MENGEMBANGKAN. Di tingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai MANAJER MADYA SATUAN KERJA (INTANSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh Eselon II.
4. ESELON IV
ESELON IV merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang: ESELON IVA dan ESELON IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Ini berarti secara kepangkatan, personelnya berpangkat PENATA yang sudah cukup berpengalaman. Makna kepangkatannya adalah MENJAMIN MUTU. Oleh karenanya di tingkat provinsi, Eselon IV dapat dianggap sebagai MANAJER LINI SATUAN KERJA (INSTANSI) yang berfungsi sebagai penanggungjawab kegiatan yang dioperasionalisasikan dari program yang disusun di tingkatan Eselon III.
Jabatan eselon itu jabatan karier dan dlm struktur organisasi pemerintahan!!!! dan merupakan level pimpinan/manajemen yg diperjuangakan setiap PNS untuk mendudukinya, tentu dgn berbagai embel-embel persyaratan seperti Diklatpin, masa kerja, kompetensi, pangkat/golongan, DP3, dll….,,, karena eselon tsb menunjukkan status pribadi dan besar pendapatan yg diterima serta dipercaya untuk memimpin temannya sesama PNS …. dlm mengelola Instansi untuk mencapai visi dan misinya dlm pelayanan masy dan peningkatan kesejahteraan…dan kemajuan bangsa……..!!!!
Jabatan karir tertinggi PNS dlm struktur organisasi pemerintahan (Dep, Pemprov/pemkab….dll) adalah Eselon I & yg terendah eselon IV atau V.
Selain itu,struktur jabatan lingkup pemerintahan di kenal jabatan politik seperti Menteri, jabatan fungsional (dosen/guru/perawat) dan staf. Tujuannya sama yaitu mengelola pemerintahan untuk kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat.
Eselon menunjukkan tingkat jabatan yg disandang seorang pejabat lingkup pemerintahan