Jika belum memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS) anda bisa mendaftar
KPS merupakan kartu yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai penanda rumah tangga miskin (RTM). KPS memuat informasi nama kepala rumah tangga, nama pasangan kepala rumah tangga, nama anggota rumah tangga, nomor kartu keluarga yang dilengkapi dengan kode batang (barcode) beserta nomor identitas KPS yang unik.
Pada bagian depan bertuliskan Kartu perlindungan Sosial dengan logo Garuda dan masa berlaku kartu. Sebagai penanda rumah tangga miskin, KPS berguna untuk mendapatkan manfaat dari program subsidi beras untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau dikenal dengan program RASKIN. Selain itu KPS dapat juga digunakan untuk mendapatkan manfaat program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM).
Penerima program bantuan sosial harus dapat menunjukkan kartu ini saat pengambilan manfaat program. Ketidaksesuaian nomor kartu keluarga dengan KPS tidak membatalkan pengambilan manfaat program. Kartu ini tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain. Sekedar catatan, rumah tangga kaya (mampu) tidak boleh menggunakan KPS. Jika keluarga kaya menerima KPS wajib mengembalikan kepada pemerintah.
Untuk mengajukan KPS dilakukan melalui forum Musyawarah Desa (MUSDES) atau Musyawarah Kelurahan (MUSKEL). Hal itu merupakan forum pertemuan musyawarah tingkat desa atau kelurahan yang bertujuan untuk menerapkan kebijakan lokal dalam rangka pemutakhiran penerima KPS. Musyawarah ini melibatkan pejabat desa/kelurahan, toma, toga, dan perwakilan dari rumah tangga sasaran penerima KPS.