Syarat Membuat Akte Kelahiran

"syarat membuat akte kelahiran"Bagi anda yang memiliki banyak waktu luang sebaiknya mengurus sendiri lah masalah pembuatan akte kelahiran, karena prosedurnya tidak sulit kok. Sangat gampang dan mudah sekali. Jangan pergunakan calo atau biro jasa lah. Coba sekali-kali kita urus sendiri agar mengetahui seluk-beluk pembuatan dokumen-dokumen penting kita sendiri. Berikut saya akan mencoba menginformasikan mengenai tata cara dan syarat membuat akte lahir.

Akte kelahiran adalah  surat bukti sah mengenai status anak yang dikeluarkan oleh catatan sipil.

di Zaman yang serba membutuhkan sertifikat/bukti administrasi, akte kelahiran memiliki peranan yang sangat penting. Adapun Manfaat Akte Kelahiran adalah sebagai berikut:

  • Identitas anak
  • Administrasi kependudukan : KTP , KK,
  • Untuk keperluan  sekolah
  • Untuk Pendaftaran pernikahan  di KUA
  • Mendaftar pekerjaan
  • Persyaratan pembuatan paspor
  • Untuk mengurus hak ahli waris
  • Mengurus asuransi
  • Mengurus tunjangan keluarga
  • Mengurus hak dana pensiun
  • Untuk melaksanakan ibadah haji

Syarat-Syarat Pembuatan Akte Kelahiran:

  • Surat pengantar dari Kelurahan, untuk mendapatkan surat pengantar dari kelurahan anda perlu membawa surat pengantar untuk dibuatkan akta kelahiran dari RT/RW. Saya sarankan anda sebaiknya sekalian mengurus untuk penambahan anggota keluarga pada KK.
  • Fotokopi Akte Pernikahan (bagi orangtua yang sudah bercerai dengan menggunakan akta cerai). Catatan: jika tidak bisa memberikan surat akta nikah atau itsbath nikah maka anak merupakan anak ibu.
  • Untuk anak yang tidak diketahui asal usulnya persyaratan pembuatan akta harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian (menjelaskan asal usul anak) dan dokter (menjelaskan perkiraan usia anak).
  • Photo Copy Kartu Keluarga (KK)
  • Photo Copy KTP  Ibu  dan Ayah, jika usia di atas 17 tahun menggunakan KTP sendiri
  • Surat Keterangan Lahir (ASLI) dari Desa /Kelurahan, dokter, bidan, atau rumah
  • Mengisi formulir pelaporan permohonan pembuatan akte kelahiran

Langkah-Langkah dalam Melengkapi Persyaratan:

Akta pernikahan

  • Bagi yang telah mempunyai akta pernikahan cukup dengan memfotokopi. Bagi yang belum punya akta pernikahan mengajukan permohonan itsbath nikah ke Pengadilan Agama  (Muslim) dan ke Pengadilan Negeri (non muslim)
  • Bagi anak yang lahir dari perkawinan yang tidak diakui oleh hukum (tidak memiliki akta nikah/itsbath nikah), maka di dalam akta kelahiran hanya tercantum nama ibu dari anak tersebut.
  • Bagi anak temuan yang tidak diketahui orangtuanya maka nama orang tua tidak dicantumkan.

Kartu Keluarga/KTP

  • Bagi yang sudah mempunyai KK/KTP difotokopi, bagi yang belum mempunyai  mengurus KK/KTP ke desa/Kelurahan,  kemudian disahkan Kecamatan  dan diajukan  ke Kabupaten.
  • Surat Keterangan Lahir
  • Surat keterangan lahir asli (bukan fotokopi)
  • Formulir Pelaporan Permohonan Kelahiran
  • Formulir didapat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kemudian diisi


Proses Pembuatan Akte Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:

Jika syarat-syarat dipenuhi  dengan lengkap  dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket.

Selanjutnya petugas dari  Dinas Catatan Sipil melakukan langkah-langkah sbb:

  • Penelitian Berkas
  • Memasukkan data dalam komputer
  • Pengecekan data dan  di paraf oleh pemeriksa data
  • Penandatanganan oleh kepala  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Di stempel atau di cap
  • Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon.

Jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta data sesuai, pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 1-2 minggui.

Pembiayaan:
Biaya Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi  gratis, kecuali bagi yang terlambat  pengurusan di atas 60 hari dikenakan denda maksimal satu juta rupiah atau sesuai dengan ketentuan sesuai Peraturan Daerah masing-masing.

One thought on “Syarat Membuat Akte Kelahiran

  1. makasih infonya bro…tapi ada ptanyaan nih berapa lembar foto copy an nya
    makasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *